A. Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh
Kaidah-kaidah umum untuk mengeluarkan hukum-hukum dari dalil Syara yang umum berasal dari empat sumber utama yaitu Al-Qur'an, Al-Hadist, Al-ijma (kesepakatan dari para ulama), dan Al-Qiyas.
Fungsi Ushul fiqh adalah sebagai alat, sarana, dan metode, mengetahui dasar pembinaan , serta hukum syara serta tujuan syara dan mampu meng istimbatkan hukum (menarik kesimpulan), mengetahui keunggulan, dan kelemahan Mujtahid.
B. Aliran-aliran dalam Ushul fiqh
Secara umum, para ahli membagi aliran penulisan ushul fiqh menjadi dua, yaitu mutakallimin (Syafi'iyyah) dan aliran fuqaha (Aliran Hanafiyah). Dari kedua aliran tersebut lahir aliran gabungan. Tiga aliran utama tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Aliran mutakallimin (Syafi'iyyah), membangun teori tanpa terpengaruh maslahah furuq (perbedaan), ijtihad (bisa menggunakan akal dan logika 'royun'), falsafah, dan kantuk (ilmu kebenaran).
2. Aliran fuqoha (Hanafiyah), ulama majhab Hanafi membangun teori tidak berdasarkan furuq, ijtihad, tetapi dengan menggunakan hadist praktis.
3. Aliran mutaakhirin (penggabungan dua aliran tersebut diatas).
Anak-Anak, jika sudah dibaca dan dipelajari, silahkan tulis tanggapan atau nama di kolom komentar dibawah ini.