Musthafa A. Zarqa dalam buku Hukum Islam dan Pranata Sosial tulisan Dede Rosyada (1992: 65-76) membagi kajian fiqih mejadi enam bidang, yakni:
- Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan bidang ubudiyah, seperti sholat, puasa, dan ibadah haji.
- Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, nafkah, dan ketentuan nasab. Inilah yang kemudian disebut ahwal as-syakhsiyah.
- Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hubungan sosial antara umat Islam dalam konteks hubungan ekonomi dan jasa. Contohnya jual beli, sewa menyewa, dan gadai. Bidang ini kemudian disebut fiqih muamalah.
- Ketentuan hukum yang berkaitan dengan sanksi-sanksi terhadap tindak kejahatan kriminal. Misalnya, qiyas, diat, dan hudud. Bidang ini disebut dengan fiqih jinayah.
- Ketentuan hukum yang mengatur hubungan warga negara dengan pemerintahannya. Pembahasan ini dinamakan fiqih siyasah.
- Ketentuan hukum yang mengatur etika pergaulan antara seorang muslim dengan lainnya dalam tatanan kehidupan sosial. Bidang ini disebut Ahkam khuluqiyah.
Anak-Anak, jika sudah dibaca dan dipelajari, silahkan tulis tanggapan atau nama di kolom komentar dibawah ini.
SHOHIB ALI YASIN
BalasHapusILHAM RAMADANI
BalasHapusLina Dwi Pratini
BalasHapusAHMAD HIDAYAT
BalasHapusAlfin Syamsul Arifin
BalasHapusABDILLAH
BalasHapusVITRIAWATI
BalasHapusEndang wakiatul hasanah
BalasHapusAgustina Mus Anggaraeni
BalasHapus