Kamis, 22 Juli 2021

FIQIH KELAS X PELAJARAN KEDUA (RUANG LINGKUP ILMU FIQH)

 Musthafa A. Zarqa dalam buku Hukum Islam dan Pranata Sosial tulisan Dede Rosyada (1992: 65-76) membagi kajian fiqih mejadi enam bidang, yakni:

  • Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan bidang ubudiyah, seperti sholat, puasa, dan ibadah haji.
  • Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, nafkah, dan ketentuan nasab. Inilah yang kemudian disebut ahwal as-syakhsiyah.
  • Ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hubungan sosial antara umat Islam dalam konteks hubungan ekonomi dan jasa. Contohnya jual beli, sewa menyewa, dan gadai. Bidang ini kemudian disebut fiqih muamalah.
  • Ketentuan hukum yang berkaitan dengan sanksi-sanksi terhadap tindak kejahatan kriminal. Misalnya, qiyas, diat, dan hudud. Bidang ini disebut dengan fiqih jinayah.
  • Ketentuan hukum yang mengatur hubungan warga negara dengan pemerintahannya. Pembahasan ini dinamakan fiqih siyasah.
  • Ketentuan hukum yang mengatur etika pergaulan antara seorang muslim dengan lainnya dalam tatanan kehidupan sosial. Bidang ini disebut Ahkam khuluqiyah.

Anak-Anak, jika sudah dibaca dan dipelajari, silahkan tulis tanggapan atau nama di kolom komentar dibawah ini.

9 komentar:

FIQIH KELAS XII PELAJARAN KE DUA (TUJUAN DAN ALIRAN ILMU FIQIH)

A. Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh Kaidah-kaidah umum untuk mengeluarkan hukum-hukum dari dalil Syara yang umum berasal dari empat sumber uta...